Apple Dijatuhi Vonis Ganti Rugi Paten $5,7 Miliar atas Teknologi Haptic iPhone dan Apple Watch

Juri federal di San Diego memvonis Apple membayar ganti rugi $5,7 miliar kepada Taction atas pelanggaran dua paten teknologi haptic pada Taptic Engine iPhone dan Apple Watch.

> date: 2026-09-27 | > source: The Verge & CNBC | > 2m read
#apple #paten #haptic #taptic engine #hukum
Apple Dijatuhi Vonis Ganti Rugi Paten $5,7 Miliar atas Teknologi Haptic iPhone dan Apple Watch

Pengadilan federal di San Diego, California, menjatuhkan vonis ganti rugi besar kepada Apple terkait sengketa kekayaan intelektual. Dewan juri memutuskan raksasa teknologi asal Cupertino tersebut bersalah atas pelanggaran hak paten dan wajib membayar ganti rugi senilai lebih dari $5,7 miliar kepada perusahaan spesialis teknologi haptik, Taction.

Gugatan yang diajukan sejak 2021 ini berpusat pada dua paten milik Taction, yakni U.S. Patent No. 10,659,885 dan 10,820,117. Keduanya mencakup teknologi tactile transducer berbasis getaran yang memungkinkan perangkat memberikan umpan balik fisik (haptic feedback) saat menerima input sentuhan pengguna. Taction mengklaim bahwa Apple merancang modul Taptic Engine pada lini iPhone dan Apple Watch dengan mengadopsi teknologi paten tersebut tanpa mengantongi lisensi resmi.

Dalam persidangan, Taction menuduh teknisi Apple melakukan reverse-engineering terhadap teknologi transduser yang tertanam pada headset gaming Kannon milik mereka. Meski juri menilai Apple melanggar dua klaim pada paten pertama dan satu klaim pada paten kedua, dewan juri menyimpulkan pelanggaran tersebut tidak dilakukan secara sengaja (willful infringement), sehingga menghindarkan Apple dari potensi denda berlipat ganda.

Menanggapi putusan ini, Apple langsung menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Sengketa ini menambah panjang deretan tantangan hukum yang dihadapi komponen proprietary Apple, sekaligus menandai salah satu nilai ganti rugi paten teknologi terbesar dalam sejarah pengadilan federal Amerika Serikat.